Berdasarkan Fatwa MUI, Tim Mobil Kodim 1003/HSS Terus Berikan Pelayanan Vaksinasi

KANDANGAN | Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataannya melalui Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid 19 saat puasa, yang pada intinya Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Berdasarkan hal tersebut TNI (Kodim 1003/HSS) melalui Tim Mobile Vaksinasi bakal terus gencarkan serbuan vaksinasi berikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah teritorialnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagi bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan percepatan, pemertaan penerimaan vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan pribadi maupun lingkungan dari ganasnya virus Covid 19. 

Dengan mengambil lokasi Kantor Desa Pakan Dalam Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tim Vaksinasi Mobile datangi masyarakat, dirikan pos pelayanan Vaksinasi baik mulai dosis pertama, kedua maupun ketiga (Boster) sebagai vaksin penguat, Senin (18/04)

Serma Maizul Hakim Batuud Koramil 1003-07/Daha Uatara berikan keterangan bahwa pihaknya bersama sama rekan Babinsa lainya telah mengajak dan menghimbau masyarakat binaan untuk segera mungkin melengkapi dosis vaksinasi Covid 19, dengan harapan agar segera terbentuk kekebalan imunitas baik pribadi maupun kelompok sebagai upaya untuk menangkal varian varian baru penyebaran virus Covid 19, tuturnya.

Dalam himbauan melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada masyarakat di sampaikan bahwa vaksinasi dalam kondisi berpuasa boleh dilaksanakan dan tidak membatalkan puasa tersebut, sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan dari MUI, tandasnya.

Ditempat yang berbeda didapat keterangan dari Pelda Budiyanto selaku Ketua tim Vaksin Mobile Kodim 1003/HSS, bahwa pihaknya Bersama Tim akan terus laksanakan intruksi dari Komando atas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun harus mendatangi dari desa ke desa setiap harinya, demi tercapainya program pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid 19, ujarnya

Lebih lanjut dalam pelaksanaanya mengambil waktu sore hari menjelang berbuka puasa sampai selesainya sholat tarawih, guna menghindari resiko yang tidak diinginkan, sedangkan Vaksinasi Covid 19 ini merupakan proses pemberian antigen (vaksin) yang bertujuan untuk merangsang pembentukan antibodi (imunitas) oleh sistem imun di dalam tubuh manusia. Vaksinasi termasuk ke dalam salah satu upaya pencegahan primer yang dilakukan untuk mengendalikan penyebaran infeksi suatu penyakit, ucapnya

@pendim1003

Komentar