Korem 181/PVT Sosialisasikan Netralitas TNI Kepada Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 181 PD XVIII/Kasuari
Sorong, PBD | Menghadapi Pemilu yang akan dilaksanakan tanggal 14 februari mendatang, Korem 181/PVT melaksanakan sosialisasi Netralitas TNI kepada anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 181 PD XVIII/ Kasuari, bertempat di Aula Korem 181/PVT Jl. Pramuka No.1 Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (26/01/2024).
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta sosialisasi tentang Netralitas khususnya Persit Kartika Chandra Kirana dalam pelaksanaan rangkaian Pemilu tahun 2024,” ungkap Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos.,M.M.
“Mengingat sangat pentingnya kegiatan ini bagi anggota Persit terkait larangan, hak dan kewajiban serta aturan yang harus dipedomani, diantaranya tidak boleh terlibat dalam Politik praktis, dilarang menjadi peserta juru kampanye serta dilarang menjadi Tim Sukses dan lain sebagainya,” tegasnya.
“Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini kiranya dapat mengingatkan dan menambah wawasan anggota Persit khususnya di jajaran Korem 181/PVT sehingga jauh lebih siap dan tidak salah melangkah di tahun Politik ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Hukum Korem 181/PVT Mayor Chk Nur Pratomo Wisnu Wardono, S.H., selaku pemateri menyampaikan Netralitas TNI telah tertuang dalam UU No. 34 tahun 2004 Bab II pasal 2, dimana jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara Nasional, tentara profesional, tentara yang terlatih, terdidik, dan diperlengkapi secara baik.
“Tidak berpolitik praktis dan dijamin kesejahteraannya serta mengikuti kebijakan Politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan Hukum Nasional dan Internasional yang telah diratifikasi. Beberapa contoh politik praktis yang perlu ibu-ibu Persit ketahui diantaranya ikut menjadi Timses Parpol tertentu serta melaksanakan kampanye di dalam komplek militer,” ujarnya.
“Adapun implementasi Netralitas TNI pada Pemilu/Pilkada 2024 dengan cara tidak memihak atau memberikan dukungan kepada Parpol/Paslon, dan tidak memberikan pasilitas tempat, sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye, “ pungkasnya.
Lebih lanjut Mayor Chk Nur Pratomo Wisnu Wardono, S.H., menjelaskan tentang ketentuan bagi Keluarga Prajurit dan PNS dalam Pemilu 2024, yang tertuang dalam ST Kasad No. ST/67/2024 tanggal 10-1-2024, tentang penekanan kepada seluruh anggota Persit agar tidak terlibat aktif dalam kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pentingnya Netralitas kita sebagai Persit karena jika kita tidak Netral atau dengan sengaja tidak mematuhi aturan-aturan yang sudah ada dalam Pemilu maka ada sangsi-sangsi yang akan dihadapi oleh suami yang pastinya akan berdampak terhadap karir suami, oleh sebap itu kita sebagai istri prajurit harus bijak dalam menghadapi pemilu,” tegas Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 181 PD XVIII/ Kasuari Ny. Idan Totok Sutriono,
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos.,M.M., Kepala Hukum Korem 181/PVT Mayor Chk Nur Pratomo Wisnu Wardono, S.H., Pasi Pers Korem 181/PVT Kapten Inf Abner Salawati, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 181 PD XVIII/ Kasuari Ny. Idan Totok Sutriono, Wakil ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 181 PD XVIII/ Kasuari Ny. Ajiningsi Christian P.S., pengurus dan angota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 181 PD XVIII/ Kasuari.
(Tim/Red)
Komentar
Posting Komentar